• Jl. Cijagra No.21, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Bandung 40826

Apa itu Wakaf ? (2) Jenis-jenis dan Karakteristiknya

Pada artikel sebelumnya, kita sudah membahas tentang sejarah dan pengertian wakaf, kali ini kita kaji dari sisi jenis dan karakteristinya. Adapun jenis-jenis wakaf pada umumnya dibagi menjadi 2 (dua) kategori utama yaitu berdasarkan tujuan dan berdasarkan jenis harta yang diwakafkan.

Berdasarkan peruntukannya, wakaf dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu wakaf untuk kepentingan umum dan wakaf untuk keluarga atau keturunan.


1. Wakaf berdasarkan peruntukannya

Wakaf Khairi (wakaf umum)

Ditujukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas, tidak terbatas pada individu atau kelompok tertentu.

Wakaf uang: Donasi dalam bentuk uang tunai yang dapat diinvestasikan untuk menghasilkan keuntungan, lalu hasilnya disalurkan untuk kepentingan sosial, seperti membangun fasilitas pendidikan atau kesehatan.
Wakaf produktif: Wakaf dalam bentuk aset produktif, seperti lahan pertanian, sawah, atau perkebunan. Hasil dari pengelolaan aset ini disumbangkan untuk tujuan amal.
Wakaf pelayanan: Ditujukan untuk menyediakan pelayanan publik, seperti rumah sakit, sekolah, atau kendaraan untuk kepentingan sosial.

Wakaf Ahli (wakaf keluarga)
Diperuntukkan bagi kesejahteraan keluarga atau keturunan dari pihak yang berwakaf. Jika tidak ada lagi ahli waris, maka wakaf ini akan berubah menjadi wakaf umum.

Wakaf Musytarak (wakaf campuran)
Kombinasi dari wakaf umum dan wakaf keluarga, di mana sebagian manfaatnya untuk keluarga dan sebagian lagi untuk kepentingan publik.

2. Wakaf berdasarkan jenis properti


Wakaf properti tidak bergerak: Meliputi tanah dan bangunan, seperti pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit di atas lahan wakaf.
Wakaf properti bergerak: Termasuk buku, permadani, kendaraan, atau aset lain yang dapat dimanfaatkan tanpa menghabiskannya.
Wakaf uang: Donasi berupa uang tunai, di mana pokok uangnya dipertahankan, dan hasilnya digunakan untuk tujuan sosial.

Demikianlah penjelasan wakaf berdasarkan tujuan (wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak) dan berdasarkan jenis harta yang diwakafkan (wakaf uang, tanah, bangunan, aset keuangan, dan sumber daya alam). Namun disisi yang lain wakaf juga dapat dijeniskan dalam pembagian berdasarkan lainnya, yaitu berdasarkan waktu pemberian wakaf, yaitu wakaf muabbad (selamanya) dan wakaf mu'aqqot (terbatas waktu).

Zakat Infaq Shodaqoh

Graha Dhuafa Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus ambil peran dalam menjaga generasi pelanjut.