• Jl. Cijagra No.21, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Bandung 40826

Apa itu Wakaf ? Artinya dan Sejarah

Pengertian dan Arti Waqaf

Waqaf secara bahasa berarti berhenti, menahan, atau diam, sementara dalam istilah ilmu tajwid, waqaf adalah berhenti sejenak saat membaca Al-Qur'an dengan tujuan untuk bernapas dan melanjutkan bacaan, agar makna ayat tidak rusak. Pemahaman terhadap waqaf sangat penting untuk membaca Al-Qur'an dengan benar, menjaga kesempurnaan makna, dan membaca dengan penghayatan.

Wakaf adalah penyerahan harta benda oleh seorang atau kelompok muslim untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu, demi kepentingan umat dengan tujuan sosial keagamaan, dan dikategorikan sebagai ibadah sosial yang pahalanya terus mengalir walaupun setelah pewakaf meninggal dunia.

Contoh umum wakaf meliputi penyerahan tanah atau bangunan untuk membangun masjid, madrasah, atau rumah sakit.

Sejarah Asal Muasal Wakaf


Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyari‟atkan setelah Nabi SAW berhijrah ke Madinah pada tahun kedua hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang dikalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syari'at wakaf.

Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW, ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid. Kemudian Rasulullah SAW pada tahun ketiga hijriyah pernah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah, diantaranya ialah kebun A'raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebun lainnya.

Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syari'at wakaf adalah Umar bin Khattab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasa'i, dan Ahmad.

Zakat Infaq Shodaqoh

Graha Dhuafa Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus ambil peran dalam menjaga generasi pelanjut.