Jl. Cijagra No.21, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Bandung 40826
Zakat Infaq Shodaqoh
Jl. Cijagra No.21, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Bandung 40826
Zakat Fitrah atau zakat al-Fitri, dikenal juga sebagai zakat nafs (zakat jiwa), adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadan, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, kaya maupun miskin yang memiliki kelebihan kebutuhan pokoknya.
Waktu Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri sebelum khotib naik mimbar. Banyak ulama menganjurkan agar zakat diberikan lebih awal agar dapat didistribusikan tepat waktu kepada yang membutuhkan. Sehingga sejak hari pertama Ramadan setiap muslim sudah boleh membayar zakat fitrah.
Setiap Muslim yang mampu harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Seorang kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya yang masih dalam tanggungan, termasuk istri, anak-anak, serta orang tua jika mereka tidak mampu.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras per jiwa. Satu sha' sama dengan empat madd. Menurut Walther Hinz, yang mengandalkan berita tentang bejana kalibrasi Mudd dari zaman Ayyubiyah, "Sāʿ Nabi" (ṣā' an-nabī) tepat 4,2125 liter . Jika dikonversikan dengan berat gandum, nilainya menjadi 3,24 kg.
Bolehkah zakat fitrah pakai uang? Berdasarkan pendapat para ulama penunaian zakat fitrah memiliki fleksibilitas baik dalam bentuk beras atau gandung maupun uang. Hal ini diharapkan dapat membantu mustahik dalam memenuhi kebutuhan mereka secara lebih efektif dan bermanfaat. Jawabannya boleh.
Contoh : Harga beras atau makanan pokok lokal yang biasa kita makan dan layak konsumsi di pasar/toko beras rata-rata harganya Rp. 12.000,- maka zakat fitrah yang harus dibayar setiap orang mampu adalah 2,5 X 12.000 = Rp. 30.000,-.
Karena zakat fitrah berfungsi untuk membantu mereka yang membutuhkan, kelebihan dari zakat yang dikeluarkan dapat dianggap sebagai sedekah. Oleh karena itu, bagi yang mampu, mengeluarkan zakat fitrah lebih dari 2,5 kg bukanlah masalah, bahkan bisa menjadi amalan yang lebih utama.
Nantinya, zakat yang telah ditunaikan untuk disalurkan kepada ketagori orang yang berhak menerima zakat atau disebut dengan Asnaf. Terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berdasarkan :
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." Q.S At-Taubah ayat 60
Pada bulan Ramadhan, jika besar zakat fitrah umumnya setara dengan 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya per jiwa. Sementara itu, fidyah adalah tebusan yang dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil.
Lalu, bagaimana jika ada seorang yang tidak membayar zakat fitrah? Sebaiknya jangan demikian, karena akan mendapatkan siksaan yang pedih di akhirat. Harta yang mereka yang telah dikumpulkan dan tidak dizakatkan akan menjadi sumber siksaan bagi mereka.
Demikianlah semoga penjelasan tentang zakat fitrah ini ada manfaatnya, dan mencerahkan untuk kita semua. Segeralah tunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan 1446 H/2025.
Zakat Infaq Shodaqoh