Jl. Cijagra No.21, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Bandung 40826
Zakat Infaq Shodaqoh
Jl. Cijagra No.21, Cijagra, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Bandung 40826
Dalam agama Islam, zakat merupakan salah satu dari lima rukun yang memiliki peran sentral dalam hidup solidaritas bersosial dalam bermasyarakat. Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab atau batas tertentu dalam kepemilikan harta.
Secara umum yang telah dikenal luas oleh umat Islam, zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu zakat Fitrah dan zakat Mal. Namun belakangan sesuai istihad, zakat Profesi atau zakat Penghasilan menjadi populer dan sedikit banyak dianggap berbeda dengan zakat mal, apalagi zakat fitrah.
Lantas, ada berapa sebenarnya macam-macam zakat dalam syariat Islam? Zakat sendiri memiliki berbagai macam, yaitu:
1. Zakat Fitrah (Pensuci)
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan suci Ramadhan sebelum khotib naik mimbar pada awal bulan Syawal.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
2. Zakat Mal (Harta)
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2, 5% dari total nilai harta tersebut setelah mencapai nisab atau batas minimum yang telah ditentukan dengan standar nilai emas 24 karat dengan memiliki nilai bersih harta yang mengendap selama setahun senilai emas dengan berat 85 gram maka wajib mengeluarkan zakatnya.
3. Zakat Penghasilan (Usaha)
Selain zakat mal, ada juga zakat penghasilan atau zakat usaha. Zakat ini dikenakan pada penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha, bisnis, atau profesi. Besar zakat usaha dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha dan jumlah pendapatannya, tetapi umumnya berkisar antara 2,5%.
Zakat penghasilan bertujuan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi umat Muslim dan membantu dalam menciptakan keseimbangan ekonomi di masyarakat.
4. Zakat Emas dan Perak (Logam)
Zakat emas dan perak dikenakan khusus pada kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai nisab atau batas tertentu. Besaran zakat emas dan perak adalah 2,5% dari jumlah kepemilikan emas dan perak tersebut.
Tujuan dari zakat emas dan perak adalah untuk mengurangi penimbunan emas dan perak yang tidak produktif dan mendistribusikannya kepada yang membutuhkan.
5. Zakat Pertanian, Perkebunan dan Peternakan
Zakat pertanian dan peternakan dikenakan pada hasil pertanian dan peternakan, seperti tanaman, buah-buahan, ternak, dan ikan. Besaran zakat pertanian dan pertanian bervariasi tergantung pada jenis hasil dan lingkungan tempat hasil tersebut tumbuh atau berkembang.
Adapun zakat yang dikeluarkan untuk lahan yang disiram tanpa biaya senilai 10%, Lahan yang irigasinya dengan pembiayaan 5%, Lahan yang irigasinya sistem campuran 7,5%, Lahan yang irigasinya berbayar dan tidak berbayar bergantian dengan nilai 10% atau 5% sesuai kondisi yang ada, dan terakhir Lahan yang tidak bisa dipastikan mana sistem irigasi yang dominan sebesar 10%.
Dengan begitu, dewasa ini zakat terbagi ke dalam lima macam, yaitu zakat fitrah, zakat mal, zakat penghasilan, Zakat Emas dan Perak dan Zakat Pertanian, Perkebunan dan Peternakan.
Zakat adalah kewajiban sosial dan spiritual bagi setiap umat Muslim atas perintah Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk membantu meringankan beban orang yang kurang mampu dan meningkatkan solidaritas dalam masyarakat. Melalui berbagai jenis zakat, umat Islam diajak untuk berbagi penghidupan dengan sesama dan menciptakan keseimbangan keuangan yang lebih baik untuk kesejahteran bermasyarakat yang adil dan berkah. Dengan pengelolaan zakat yang sesuai, benar, profesional dan ikhlas, diharapkan masyarakat semakin sejahtera dan berkah terhadap sesama.
Zakat Infaq Shodaqoh